Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Kehidupan

Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia harus diketahui dan dipahami oleh seluruh warga negara Indonesia agar dapat menghargai, menghormati, menjaga dan menjalankan apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan-pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia khususnya pahlawan proklamasi.  Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap yang mencerminkan kehidupan bangsa. Dalam bahasa Sanskerta (bahasa Brahmana India), Pancasila yang artinya panca yang berarti lima dan sila/silva yang berarti lima batu sendi, atau dasar.  Jadi Pancasila adalah lima batu sendi atau dapat diartikan lima tingkah laku yang baik.  Pancasila mengandung keserasian, keselarasan dan keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat.  Antara aspek material dan spiritual, antara jasmani dan rohani.  Oleh sebab itu, sangat ideal jika Pancasila menjadi tuntutan pedoman dan pegangan hidup setiap individu dalam bersifat dan berperilaku.  Dengan demikian tercipta keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.  Sehingga dengan demikian, kita dapat menghargai dan menghormati jasa para pahlawan terutama pahlwan proklamasi.  Sejarah Indonesia mencatat bahwa Pancasila sangat sakti dan selalu dapat bertahan dari kisruh politik di negara Indonesia, disebabkan karena secara intrinsik  Pancasila mengandung toleransi, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan setiap sila yang terkandung dalam Pancasila terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.  Setiap nilai dan norma yang bertentangan dengan Pancasila akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk yang tidak memiliki Ketuhanan.  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. 

Pancasila berfungsi sebagai sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari, yang artinya Pancasila merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan disegala bidang. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar ­ filosofis bangsa dan  negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.

Pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan pandangan hidup yang diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi secara tepat. Pandangan hidup bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan pandangan hidup yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan. 2000: 197).

Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, manfaat dijadikannya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa antara lain untuk 1) mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu.; 2) menjadi sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata., dan 3) Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi  itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber inspirasi bagi perjuangan selanjutnya.  Selain sebagai filosofis perilaku hidup bangsa, Pancasila juga sebagai Kepribadian Bangsa. Ini berarti, sama halnya dengan bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,  Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

            Dasar pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila bahwa Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara mengandung arti dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Menelaah sisi filosofis Pancasila dari pandangan beberapa tokoh nasional, menurut Presiden pertama Indonesia, Soekarno, filsafat Pancasila yang dikembangkannya sejak tahun 1955 hingga 1965, filsafat Pancasila diartikan sebagai pondasi yang dibuat secara mandiri oleh bangsa Indonesia lantaran poin per poin yang membentuk Pancasila diambil dari budaya dan tradisi-tradisi luhur bangsa Indonesia yang lahir dari hasil akulturasi dan asimilasi budaya India (Hindu-Buddha), Barat (Kristen), dan Timur Tengah/Arab (Islam). Salah satu poin yang khas dan berasal dari nusantara adalah konsep keadilan sosial yang terinspirasi dari konsep ratu adil.           

           Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.

        Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.

Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.

     Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.

Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.

Kalau dibedakan antara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.

Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafat Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.

Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut: Kebenaran indra (pengetahuan biasa); Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan); Kebenaran filosofis (filsafat) dan Kebenaran religius (religi).

Berbeda dari Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto menyatakan filsafat Pancasila dalam butir per butir digiring menjadi Indonesia dan mengganti cara persfektifnya dalam budaya Indonesia sehingga menghasilkan sebuah aliranyang disebut dengan Pancasila Truly Indonesia.

Socrates (469-399 SM), filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu  dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif

 Plato (472 – 347 SM)Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai  ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan  tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif. Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.

a. Nilai dasar, yaitu asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

b. Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.

c. Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat. 

Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu: Nilai logika yaitu merupakan nilai benar salah. Nilai estetika yaitu nilai indah tidak indah dan Nilai etika atau moral adalah nilai baik buruk. Pancasila berfungsi sebagai sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari, yang artinya Pancasila merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan disegala bidang. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar ­ filosofis bangsa dan  negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.

Berdasarkan uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.

            Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang. Pancasila dalam sisi tertentu kadang dipandang sebagai symbol bangsa yang sudah sempurna. Inilah kekeliruan bangsa Indonesia, sehingga sulit untuk mengadakan koreksi terhadap kekurangan diri sendiri. Dewasa ini kebanyakan sikap dan perilaku bangsa Indonesia sudah tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila lagi.

Filosofis dasar perilaku dan pandangan hidup yang dimiliki oleh bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan dasar perilakukehidupan bangsa yang diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi secara tepat. Filosofis kehidupan bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan filosofis kehidupan yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.

Dengan adanya Pancasila sebagai filosofis dasar perilaku dan pandangan hidup yang jelas, maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan. 2000: 197).Filosofis dasar perilaku dan pandangan hidup yang dimiliki oleh bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan dasar perilakukehidupan bangsa yang diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi secara tepat. Filosofis kehidupan bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan filosofis kehidupan yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.

            Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan adanya Pancasila sebagai filosofis dasar perilaku dan pandangan hidup yang jelas, maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan. 2000: 197). 


Daftar rujukan/kepustakaan

1.      Konteks Indonesia. Malang:Madani Depdiknas.2006.

2.      Hariyono, 2014. Ideologi Pancasila Roh Progresif Nasionalisme Indonesia. Malang:Intrans Publishing.

3.      Supriadji Bambang 2011. Pendidikan Pancasila.Malang:Asri Press

4.      Koentjaningrat.1980.Manusia Dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia

5.      Nopirin. 1980.Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet 9. Jakarta: Pancoran Tujuh

6.      Jurnal Nasional Terindeks”Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa”

7.      Jurnal Nasional Terindeks”Mengembangkan Kearifan Lokal Berdasarkan Pancasila”

Posting Komentar untuk "Sejarah Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Kehidupan"