Sejarah Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Kehidupan
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia harus diketahui dan dipahami oleh seluruh warga negara Indonesia agar dapat menghargai, menghormati, menjaga dan menjalankan apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan-pahlawan pejuang kemerdekaan Indonesia khususnya pahlawan proklamasi. Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap yang mencerminkan kehidupan bangsa. Dalam bahasa Sanskerta (bahasa Brahmana India), Pancasila yang artinya panca yang berarti lima dan sila/silva yang berarti lima batu sendi, atau dasar. Jadi Pancasila adalah lima batu sendi atau dapat diartikan lima tingkah laku yang baik. Pancasila mengandung keserasian, keselarasan dan keseimbangan hidup antara dunia dan akhirat. Antara aspek material dan spiritual, antara jasmani dan rohani. Oleh sebab itu, sangat ideal jika Pancasila menjadi tuntutan pedoman dan pegangan hidup setiap individu dalam bersifat dan berperilaku. Dengan demikian tercipta keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Sehingga dengan demikian, kita dapat menghargai dan menghormati jasa para pahlawan terutama pahlwan proklamasi. Sejarah Indonesia mencatat bahwa Pancasila sangat sakti dan selalu dapat bertahan dari kisruh politik di negara Indonesia, disebabkan karena secara intrinsik Pancasila mengandung toleransi, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan setiap sila yang terkandung dalam Pancasila terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia. Setiap nilai dan norma yang bertentangan dengan Pancasila akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk yang tidak memiliki Ketuhanan. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928.
Pancasila berfungsi sebagai
sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari, yang artinya
Pancasila merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan
kehidupan disegala bidang. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi
negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga
setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila berfungsi sebagai
pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila
sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas
hidup dan kehidupan di segala bidang.
Pandangan hidup yang
dimiliki bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius
sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan pandangan hidup yang diyakini
inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan masalah yang
dihadapi secara tepat. Pandangan hidup bagi suatu bangsa mempunyai arti
menuntun, sebab dengan pandangan hidup yang dipegang teguh maka bangsa tersebut
memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan
masalah-masalah yang dihadapi. Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa
Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta
memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan
persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan. 2000:
197).
Sebagai pandangan hidup
bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang
dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah Pancasila harus menjadi
pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada sebagai
Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita moral
bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup
sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa
Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Berdasarkan uraian di
atas, manfaat dijadikannya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa antara lain
untuk 1) mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi
dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan
simbol-simbol atau semboyan tertentu.; 2) menjadi sumber motivasi, artinya
ideologi dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau
masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam
kehidupan nyata., dan 3) Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan
kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam
ideologi itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi
perkembangan global dan menjadi sumber inspirasi bagi perjuangan
selanjutnya. Selain sebagai filosofis perilaku hidup bangsa,
Pancasila juga sebagai Kepribadian Bangsa. Ini berarti, sama halnya dengan bendera
merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan
dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas
bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang
senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu
sendiri.
Dasar
pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila bahwa Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan negara mengandung arti dalam setiap aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai Ketuhanan,
kemanusiaan, Persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Menelaah sisi filosofis Pancasila dari pandangan beberapa tokoh nasional, menurut Presiden pertama Indonesia, Soekarno, filsafat Pancasila yang dikembangkannya sejak tahun 1955 hingga 1965, filsafat Pancasila diartikan sebagai pondasi yang dibuat secara mandiri oleh bangsa Indonesia lantaran poin per poin yang membentuk Pancasila diambil dari budaya dan tradisi-tradisi luhur bangsa Indonesia yang lahir dari hasil akulturasi dan asimilasi budaya India (Hindu-Buddha), Barat (Kristen), dan Timur Tengah/Arab (Islam). Salah satu poin yang khas dan berasal dari nusantara adalah konsep keadilan sosial yang terinspirasi dari konsep ratu adil.
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
Filsafat Pancasila kemudian
dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965).
Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli
Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya
India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno
“Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi
dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan
“Persatuan”.
Berdasarkan penjelasan
diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan antara
filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat
yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan
kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan
filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafat
Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila
di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan
mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin
tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil
pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai
pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life,
Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir
dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut: Kebenaran indra (pengetahuan biasa); Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan); Kebenaran filosofis (filsafat) dan Kebenaran religius (religi).
Berbeda dari Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto menyatakan filsafat Pancasila dalam butir per butir digiring menjadi Indonesia dan mengganti cara persfektifnya dalam budaya Indonesia sehingga menghasilkan sebuah aliranyang disebut dengan Pancasila Truly Indonesia.
Socrates (469-399 SM), filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
a. Nilai dasar, yaitu
asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu
yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari
Pancasila adalah nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan
nilai keadilan.
b. Nilai instrumental,
adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan
terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
c. Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu: Nilai logika yaitu merupakan nilai benar salah. Nilai estetika yaitu nilai indah tidak indah dan Nilai etika atau moral adalah nilai baik buruk. Pancasila berfungsi sebagai sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari, yang artinya Pancasila merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan disegala bidang. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Penegasan fungsi Pancasila
sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan
Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik
mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya.
Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial
kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Berdasarkan
kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar
negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik,
kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
Berdasarkan uraian di atas,
manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi
pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai
realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat
mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang. Pancasila dalam sisi tertentu kadang dipandang sebagai symbol bangsa yang sudah sempurna. Inilah kekeliruan bangsa Indonesia, sehingga sulit untuk mengadakan koreksi terhadap kekurangan diri sendiri. Dewasa ini kebanyakan sikap dan perilaku bangsa Indonesia sudah tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila lagi.
Filosofis dasar perilaku
dan pandangan hidup yang dimiliki oleh bangsa Indonesia bersumber pada akar
budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan
dasar perilakukehidupan bangsa yang diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan
mampu memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi secara tepat. Filosofis
kehidupan bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan filosofis
kehidupan yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan
fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang
dihadapi.
Dengan adanya Pancasila
sebagai filosofis dasar perilaku dan pandangan hidup yang jelas, maka bangsa
Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta
memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan
persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan. 2000:
197).Filosofis dasar perilaku dan pandangan hidup yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan
bangsa Indonesia, maka dengan dasar perilakukehidupan bangsa yang diyakini
inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan masalah yang
dihadapi secara tepat. Filosofis kehidupan bagi suatu bangsa mempunyai arti
menuntun, sebab dengan filosofis kehidupan yang dipegang teguh maka bangsa
tersebut memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan
masalah-masalah yang dihadapi.
Pancasila
sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia
diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini
tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda,
namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945,
dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap
tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan
konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat
terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan
bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia
karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia
juga merupakan dasar yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan adanya Pancasila sebagai filosofis dasar perilaku dan pandangan hidup yang jelas, maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan. 2000: 197).
Daftar rujukan/kepustakaan
1. Konteks
Indonesia. Malang:Madani Depdiknas.2006.
2. Hariyono, 2014. Ideologi
Pancasila Roh Progresif Nasionalisme Indonesia. Malang:Intrans Publishing.
3. Supriadji
Bambang 2011. Pendidikan Pancasila.Malang:Asri Press
4. Koentjaningrat.1980.Manusia
Dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia
5. Nopirin.
1980.Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet 9. Jakarta: Pancoran Tujuh
6. Jurnal
Nasional Terindeks”Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa”
7. Jurnal
Nasional Terindeks”Mengembangkan Kearifan Lokal Berdasarkan Pancasila”

Posting Komentar untuk "Sejarah Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Kehidupan"