Hukum Taurat dalam Rekonstruksi Sejarah
1. Hukum Taurat Mempunyai Sifat Historis: Tuhan adalah Allah yang hidup. Segala yang telah diperintahkanNya dalam Perjanjian Lama (Hukum Taurat) adalah berlaku untuk segala jaman dan semua bangsa karena perintahNya adalah hakikat firman itu sendiri, dan Yesus pun mengakui hal demikian (Mat. 5:17-18).
2. Torah: dalam Perjanjian Lama, kata Ibrani “hora” artinya
mengajar atau menunjukkan, petunjuk ilahi atau keputusan ilahi (1 Sam. 23:9).
Mengenai isinya ada tiga golongan yaitu: pertama: dekalog atau dasatitah (sepuluh
titah Tuhan, dalam bahasa Ibrani “aseret
had-d’barim”), kesepuluh firman (dabar berarti perkataan, firman). Kedua:misypatim adalah
berisi undang-undang hukum sipil, yang mengatur kehidupan umat Tuhan. Ketiga
khuqqim (undang-undang yang berisi ketetapan untuk kebaikan) untuk
ketetapan bait suci dan hari-hari raya.
3. Kesepuluh Titah Tuhan Atau
Dasatitah Atau Aseret
Had-d’barim: pertama kesepuluh hukum ini tidak bisa dipisahkan kepada Tuhan
sebagai pembuat hukum tersebut. Kedua: manusia memiliki hubungan dengan
sesamanya dan dengan Tuhan. Ketiga: hukum tersebut membawa kepda kesatuan bukan
kekacauan.
4. Arti Dasatitah Untuk Segala Bangsa Dan Zaman: Hukum taurat adalah
firman Allah, Alkitab adalah firman Allah, Allah adalah kekal dan firmanNya
adalah perkataanNya. Untuk itu firmanNya atau perkataanNya kekal, berguna untuk
semua orang dan dalam segala zaman. Langit dan bumi akan lenyap tapi firman
Allah tetap selamanya, demikianlah ketundukan Kristus kepada Bapa.
5. Undangan-Undangan Sipil Atau
Undangan-Undangan Perdata (Misypatim):
di dalam Tora tidak hanya terdapat Dasatitah saja tapi terdapat juga undang-undang
sipil bagi bangsa Israel. Seperti dalam Keluaran:20:22-23:12 dan dalam Imamat
20 dan masih banyak lagi. Undang-undang sipil (Misypatim)bersifat:
kebenaran atau keadilan (sedaqa), setia (khesed), dan belas kasihan.
6. Undangan-Undangan Mengenai Ibadat (chuqqim): peraturan
tentang ibadat bangsa Israel dalam Kemah Suci. Tentang hari-hari raya dan
mempersembahkan korban: korban bakaran (ola), korban
sajian (minha), korban
sembelihan atau korban keselamatan (zebah
s’lamim),dan korban minuman atau korban curahan (nesek)dan
lain-lain.
7. Hukum Taurat Di Dalam Kitab Mazmur Dan Kitab
Amsal Salomo: dalam Mazmur melukiskan hidup yang merenungkan firman Tuhan
adalah kehidupan yang subur, seperti pohon yang menghasilkan buah yang sangat
banyak dan tidak henti-hentinya. Dalam Amsal terlihat Hukum Tuhan yang ada di
dalam praktek hidup.
8. Hukum Taurat Pada Nabi-Nabi Israel: nabi-nabi
Israel sesudah Musa bertitik-tolak dari Hukum Taurat Tuhan. Para nabi meradikalkan Hukum Tuhan. Tulisan para
nabi semakin mendalam keinsafan bahwa di dalam jalan Hukum Taurat tidak
terdapat kebahagiaan.
9. Hukum Taurat Di Dalam Agama Yahudi Rabinik (Rabi Atau Guru): Tuhan
menyataan diriNya dalam Tora. Hukum Taurat sebagai pengantara antara Tuhan dan
manusia. Mementingkan hal-hal yang kelihatan, lahiriah seperti sunat. Mereka
memiliki pengertian tentang kedatangan Mesias bukan untuk memperdamaikan
manusia dengan Allah tapi mengajarkan kepatuhan dan tertib tentang Torah.
Tuntutan Hukum Taurat dapat dipenuhi dengan kekuatan manusia.
10. Hukum Taurat Di Dalam
Keempat Injil: Yesus sebagai Mesias yang menjadi penggenapan dari segala janji
atau nubuatan dari kitab Taurat dan kitab para nabi. Hukum Taurat bukanlah
jalan untuk menuju kepada Bapa. Hukum Taurat menceritakan nubuatan tentang Yesus
tapi Injil menceritakan penggenapan tentang Kristus. Yesus memenuhi
tuntutan-tuntutan Hukum Taurat.
11. Hukum Taurat Di Dalam Surat-Surat Rasul Paulus: Yesus Kristuslah
tujuan Hukum Taurta (10:4). Kristus telah menjadi kutuk karena manusia (Gal.
3:13, 2 Kor. 5:21). Segala tuntutan Hukum Taurat telah dipenuhiNya.
12. Hukum Taurat Di Dalam Surat Yakobus: dalam surat-surat Paulus menjelaskan bahwa iman dan Taurat tapi dalam surat Yakobus iman dan perbuatan. Sebab tubuh tanpa roh adalah mati, demikian juga iman tanpa perbuatan adalah mati (Yak. 2:26).

Posting Komentar untuk " Hukum Taurat dalam Rekonstruksi Sejarah"