Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Taurat dalam Rekonstruksi Sejarah

1. Hukum Taurat Mempunyai Sifat Historis: Tuhan adalah Allah yang hidup. Segala yang telah diperintahkanNya dalam Perjanjian Lama (Hukum Taurat) adalah berlaku untuk segala jaman dan semua bangsa karena perintahNya adalah hakikat firman itu sendiri, dan Yesus pun mengakui hal demikian (Mat. 5:17-18).

2. Torah: dalam Perjanjian Lama, kata Ibrani “hora” artinya mengajar atau menunjukkan, petunjuk ilahi atau keputusan ilahi (1 Sam. 23:9). Mengenai isinya ada tiga golongan yaitu: pertama: dekalog atau dasatitah (sepuluh titah Tuhan, dalam bahasa Ibrani “aseret had-d’barim”), kesepuluh firman (dabar berarti perkataan, firman). Kedua:misypatim adalah berisi undang-undang hukum sipil, yang mengatur kehidupan umat Tuhan. Ketiga khuqqim (undang-undang yang berisi ketetapan untuk kebaikan) untuk ketetapan bait suci dan hari-hari raya.

3. Kesepuluh Titah Tuhan Atau Dasatitah Atau Aseret Had-d’barim: pertama kesepuluh hukum ini tidak bisa dipisahkan kepada Tuhan sebagai pembuat hukum tersebut. Kedua: manusia memiliki hubungan dengan sesamanya dan dengan Tuhan. Ketiga: hukum tersebut membawa kepda kesatuan bukan kekacauan.

4. Arti Dasatitah Untuk Segala Bangsa Dan Zaman: Hukum taurat adalah firman Allah, Alkitab adalah firman Allah, Allah adalah kekal dan firmanNya adalah perkataanNya. Untuk itu firmanNya atau perkataanNya kekal, berguna untuk semua orang dan dalam segala zaman. Langit dan bumi akan lenyap tapi firman Allah tetap selamanya, demikianlah ketundukan Kristus kepada Bapa.

5. Undangan-Undangan Sipil Atau Undangan-Undangan Perdata  (Misypatim): di dalam Tora tidak hanya terdapat Dasatitah saja tapi terdapat juga undang-undang sipil bagi bangsa Israel. Seperti dalam Keluaran:20:22-23:12 dan dalam Imamat 20 dan masih banyak lagi. Undang-undang sipil (Misypatim)bersifat: kebenaran atau keadilan (sedaqa), setia (khesed), dan belas kasihan.  

6. Undangan-Undangan Mengenai Ibadat (chuqqim): peraturan tentang ibadat bangsa Israel dalam Kemah Suci. Tentang hari-hari raya dan mempersembahkan korban: korban bakaran (ola), korban sajian (minha), korban sembelihan atau korban keselamatan (zebah s’lamim),dan korban minuman atau korban curahan (nesek)dan lain-lain.

7.  Hukum Taurat Di Dalam Kitab Mazmur Dan Kitab Amsal Salomo: dalam Mazmur melukiskan hidup yang merenungkan firman Tuhan adalah kehidupan yang subur, seperti pohon yang menghasilkan buah yang sangat banyak dan tidak henti-hentinya. Dalam Amsal terlihat Hukum Tuhan yang ada di dalam praktek hidup.

8. Hukum Taurat Pada Nabi-Nabi Israel: nabi-nabi Israel sesudah Musa bertitik-tolak dari Hukum Taurat Tuhan. Para nabi meradikalkan Hukum Tuhan. Tulisan para nabi semakin mendalam keinsafan bahwa di dalam jalan Hukum Taurat tidak terdapat kebahagiaan.

9. Hukum Taurat Di Dalam Agama Yahudi Rabinik (Rabi Atau Guru): Tuhan menyataan diriNya dalam Tora. Hukum Taurat sebagai pengantara antara Tuhan dan manusia. Mementingkan hal-hal yang kelihatan, lahiriah seperti sunat. Mereka memiliki pengertian tentang kedatangan Mesias bukan untuk memperdamaikan manusia dengan Allah tapi mengajarkan kepatuhan dan tertib tentang Torah. Tuntutan Hukum Taurat dapat dipenuhi dengan kekuatan manusia.

10. Hukum Taurat Di Dalam Keempat Injil: Yesus sebagai Mesias yang menjadi penggenapan dari segala janji atau nubuatan dari kitab Taurat dan kitab para nabi. Hukum Taurat bukanlah jalan untuk menuju kepada Bapa. Hukum Taurat menceritakan nubuatan tentang Yesus tapi Injil menceritakan penggenapan tentang Kristus. Yesus memenuhi tuntutan-tuntutan Hukum Taurat.

11. Hukum Taurat Di Dalam Surat-Surat Rasul Paulus: Yesus Kristuslah tujuan Hukum Taurta (10:4). Kristus telah menjadi kutuk karena manusia (Gal. 3:13, 2 Kor. 5:21). Segala tuntutan Hukum Taurat telah dipenuhiNya.  

12. Hukum Taurat Di Dalam Surat Yakobus: dalam surat-surat Paulus menjelaskan bahwa iman dan Taurat tapi dalam surat Yakobus iman dan perbuatan. Sebab tubuh tanpa roh adalah mati, demikian juga iman tanpa perbuatan adalah mati (Yak. 2:26).

Posting Komentar untuk " Hukum Taurat dalam Rekonstruksi Sejarah"