Hukum, Syarat-Syarat Dan Metode Dasar Logika
Rick
Cornish menyatakan bahwa “pilar-pilar yang mendasar untuk pemikiran, pencarian
kebenaran, dan pengumpulan pengetahuan ialah hukum-hukum logika”. Ini adalah
bagian dari akal sehat yang diberikan oleh Tuhan. Hukum-hukum logika mengatur
tentang bagaimana kita berpikir. Hukum logika adalah alat yang membantu
bagaimana berpikir logis. Melalui hukum logika akan dapat diketahui apakah
sesuatu itu kontradiksi atau tidak, benar atau tidak benar, absah atau tidak
absah. Selanjutnya Rick Cornish menyebutkan tiga hukum logika yang saling
berkaitan satu dengan lainnya, yaitu : hukum non kontradiksi, hukum identitas,
dan hukum excluded middle. Berikut ini penjelasan ketika hukum logika tersebut
dengan beberapa penyesuian untuk melengkapi penjelasannya.
(1)
Hukum non kontradiksi. Hukum non kontradiksi menyatakan bahwa dua pernyataan
yang kontradiktif tidak mungkin benar kedua-duanya pada saat yang bersamaan dan
pengertian yang sama. Jadi “menurut hukum non kontradiksi A adalah A dan bukan
non A pada waktu yang sama dan mengenai hal yang sama”. Atau seperti yang
dikatakan R.C Sproul, “A tidak dapat A dan Non A pada saat yang sama dan dalam
pemahaman yang sama”. Contohnya, seseorang tidak mungkin berbicara dan
sekaligus tidak berbicara pada saat yang bersamaan dan dalam hubungan yang
sama.
(2)
Hukum excluded middle. Hukum excluded middle menyatakan bahwa sesuatu itu
adalah dirinya sendiri atau bukan dirinya sendiri. Atau dikenali dengan rumusan
“A atau Non A”. Tidak dapat diterima kedua-duanya benar pada saat yang sama dan
hubungannya yang sama. Contohnya, anda pastilah sedang membaca buku ini atau
tidak membacanya. Anda tidak bisa menyatakan bahwa anda sedang membaca dan
tidak membaca pada waktu yang bersamaan, atau anda tidak bisa berada ditengah
tengah dari keduanya.
(3) Hukum identitas. Hukum identitas menyatakan bahwa sesuatu adalah dirinya dan bukan yang lain. Atau dikenal dengan rumusan “A adalah A dan bukan yang lain”. Contohnya, Allah adalah Allah dan bukan seseorang atau sesuatu yang lain; atau saya adalah saya bukan orang lain atau yang lainnya.
Peter
Kreeft, & Ronald K. Tacell menyebutkan bahwa, “struktur inheren dari akal
manusia dapat dilihat melalui tiga tindakan dari pikiran itu: (1) pengetian,
(2) penilaian, dan (3) pemikiran. Ketiga tindakan dari pikiran ini diungkapan
dalam: (1) istilah, (2) Preposisi, dan (3) argumentasi. Istilah itu bisa jelas
atau tidak jelas. Preposisi bisa benar atau tidak benar. Argumentasi bisa
secara logika atau tidak sahih”. Selanjunya Peter Kreeft, & Ronald K.
Tacell menjelaskan “suatu istilah itu jelas bila istilah itu dapat dimengerti
dan tidak kabur. Sebuah preposisi adalah benar bila preposisi itu cocok dengan
realita dan menyatakan keadaannya. Sebuah argumentasi adalah sahih bila
kesimpulan yang diambil sesuai dengan dasar-dasar pemikiran. Apabila argumen
itu bebas dari kekeliruan logika, maka kesimpulan yang diambil itu pasti
benar”. Karena logika adalah bagaimana berpikir benar sehingga mendapatkan
kesimpulan yang benar, maka harus ada norma atau aturan yang ditaati. W.
Poesporodjo & Ek. T. Gilarso menyebutkan tiga syarat utama yang harus
dipenuhi agar suatu pemikiran atau penalaran dapat menghasilkan kesimpulan yang
benar. Ketiga persyaratan itu adalah sebagai berikut dengan beberapa
penyesuaian untuk melengkapi penjelasan.
(1) Penalaran harus
berdasarkan kenyataan atau premis-premisnya harus benar. Suatu penalaran,
meskipun logis bila tidak berdasarkan kenyataan atau premis-premis yang benar
maka pemikiran tersebut tidak akan menghasilkan kesimpulan yang benar.
Perhatikan contoh silogisme berikut ini: “Semua manusia berkaki empat (premis
1); Sokrates adalah manusia (premis 2); Karena itu Sokrates berkaki empat
(kesimpulan)”. Premis 1 dalam silogisme di atas tidak didasarkan pada
kenyataan. Yang benar adalah bahwa semua manusia itu berkaki dua bukan berkaki
empat. Sedangkan premis 2 berdasarkan kenyataan, bahwa Sokrates adalah manusia.
Karena salah satu premis diatas keliru atau tidak berdasarkan kenyataan maka
hasilnya adalah kesimpulan yang tidak benar (tidak absah).
(2)
Pemikiran yang diajukan harus disertai alasan-alasan yang tepat dan memadai.
Pernyataan atau pendapat yang tidak dibuktikan atau tidak didukung oleh
alasan-alasan yang memadai tidak dapat diterima sebagai pemikiran yang absah.
Perhatikan contoh berikut: “Semua tetangga saya mempunyai mobil (premis 1);
Budi teman saya juga mempunyai mobil (premis 2); Karena itu saya pun harus
mempunyai mobil (kesimpulan)”. Dalam pemikiran di atas, alasan yang
dikemukanakan tidak tepat sehingga tidak cukup memadai untuk menyimpulkan yang
diambil.
(3) Argumentasinya harus mengikuti alur pikiran logis dan absah. Suatu pemikiran, walau pun premis-premisnya benar, tetapi jika alur atau langkah-langkahnya tidak tepat, maka kesimpulannya juga tidak akan tepat. Jika alurnya logis dan tepat, maka kesimpulannya disebut absah. Karena itu, arthur F. Holmes menegaskan bahwa dalam penalaran “argumennya harus absah, atau dengan kata lain, kesimpulannya harus logis mengikuti hubungan antara premis-premisnya”. Perhatikanlah contoh berikut: “Semua sapi itu binatang (premis 1); Semua kuda itu binatang (premis 2); Jadi sapi itu sama dengan kuda (kesimpulan)”. Premis 1 dan premis 2 dalam kalimat di atas benar, tetapi kesimpulannya yang salah karena alurnya tidak logis dan tepat, yaitu tidak ada kaitannya antara premis-premis dan kesimpulan.
Pada
umumnya para filsuf sepakat mengenai dua bentuk panalaran dasar, yaitu logika
deduktif dan logika induktif. Louis O kattsoff menyebutkan “Logika dibagi dalam
dua cabang pokok, yakni logika deduktif dan logika induktif”. Arthur F. Holmes
menjelaskan, “Walaupun masih ada jenis penalaran lain dan yang kurang formal,
tetapi dua ini cukup untuk memenuhi tujuan kita. Jenis pertama: deduksi,
merupakan metode yang mendasar dalam logika formal dan mendapat contoh
terbaiknya ada di dalam matematika. Jenis kedua: induksi, metode yang mendasar
dalam logika material, yaitu penalaran tentang hal-hal faktualdan penggunaannya
paling terkenal ialah dalam sain empiris”.
Selanjutnya Arthur menyatakan, “Walaupun matematika dan sains empiris merupakan contoh dan ketelitian dan kesuksesan dalam penggunaan kedua metode ini, deduksi dan induksi juga digunakan dalam penalaran filosofis dan teologis dan dalam banyak konteks lain”. Jadi disini Arthur F. Holmes menganggap logika deduktif sebagai yang mendasar bagi logika formal dan logika induktif sebagai yang mendasar bagi logika material. Paulus Daun, menyatakan bahwa “metode deduksi adalah menelusuri masalah dari yang umum ke khusus, atau menelusuri hal-hal yang bersifat abstrak ke soal-soal konkret; sedangkan metode induksi menelusuri masalah dari khusus ke umum atau menelusuri masalah-masalah yang konkret ke soal-soal yang abstrak”.
Logika
deduktif adalah cara-cara untuk mencapai kesimpulan–kesimpulan dengan lebih
dahulu mengajukan pernyataan-pernyataan yang umum ke yang lebih khusus.
Pernyataan-pernyataan ini disebut premis-premis. Bentuk penalaran yang paling
sederhana dalam logika deduktif adalah silogisme, yaitu suatu kesimpulan yang
diambil dari premis-premisnya. Logika silogisme ini juga dikenal sebagai logika
aristotalian. Sejak zaman aristoteles para ahli logika telah membedakan
silogisme yang absah dan yang tiak absah dengan memeriksa apakah kesimpulannya
mengikuti premis-premisnya secara deduktif atau tidak. Karena pemikiran atau
penalaran manusia bisa salah, maka pemikiran atau penalaran tersebut harus
diperiksa keabasahan dengan pembuktian-pembuktian.
Perhatikanlah
dua contoh berikut: (1) “Semua manusia itu mahluk yang fana (premis 1);
Sokrates adalah manusia (premis 2); Karena itu Sokrates adalah mahluk yang fana
(kesimpulan)”. Silogisme ini absah karena premis-premisnya benar dan kesimpulannya
juga benar. (2) “Semua manusia berkaki dua (premis 1); Semua burung berkaki dua
(premis 2); Karena itu semua burung adalah manusia”. Walaupun premis-premis
silogisme ini benar, kesimpulannya ternyata salah karena penarikan kesimpulan
premis-premis itu tidak mengikuti logika yang absah. Argumen itu gagal melihat
manusia dan burung sebagai dua jenis mahluk hidup yang berbeda. Karena itu,
penalaran deduktif akan absah jika terdapat validitas logikanya dan
premis-premis yang benar.
Pada dasarnya ada dua jenis silogisme, yaitu silogisme kategoris dan silogisme hipotesis. Secara sederhana, yang dimaksud dengan silogisme kategoris, yaitu silogisme yang premis-premisnya berupa pernyataan kategoris: Predikat (P) diakui atau dipungkiri tentang Subjek (S) secara mutlak tidak bergantung pada syarat (jika ... maka ...). Perhatikan contoh silogisme kategoris berikut: “setiap binatang harus makan (premis mayor); Sapi itu binatang (premis minor); Jadi sapi harus makan (kesimpulan)”. Sedangkan silogisme hipotesis, yaitu silogisme yang premisnya berupa pernyataan bersyarat: Predikat (P) diakui atau dipungkiri tentang Subjek (S) tidak secara mutlak, melainkan bergantung pada suatu syarat (jika ... maka ...). Perhatikan contoh silogisme hipotesis berikut: “Jika hujan turun, maka jalan-jalan menjadi basah”.
Logika
induktif merupakan penarikan kesimpulan dari pernyataan-pernyataan yang khusus
untuk mendapatkan penyimpulan yang lebih umum. Jadi suatu penalaran atau
pemikiran disebut induktif jika penarikan kesimpulan yang umum atau berlaku
untuk semua, atas dasar pengetahuan tentang hal-hal yang khusus atau sedikit.
Untuk mencapai kesimpulan yang benar dan pasti dalam metode induktif, maka alur
pemikiran harus memenuhi persyaratan-persyaran tertentu, walaupun
persyaratan-persyaratan tersebut menurut Loius O. Kattsoff bersifat sangat
umum, seperti: (1) Pastikan bahwa kesimpulan-kesimpulan umum tersebut mendapat
cukup bukti dari peristiwa-peristiwa yang khusus; (2) Pastikan bahwa kesimpulan-kesimpulan
itu tidak berdasarkan peristiwa-peristiwa yang istimewa. Pernyataan “cukup” dan
“istimewa” itu sendiri dijelaskan jumlah dan ukurannya, dengan demikian dapat
dijadikan suatu aturan sebagai acuan dalam penarikan kesimpulan induktif.
Selanjutnya,
Kattsoff memberikan contoh berikut. Dimisalkan kita melihat tiga peristiwa,
yang di dalamnya, seseorang yang pergi ke gereja secara tetap memberikan
bantuan kepada orang-orang miskin. Kita mungkin terpengaruh untuk menyimpulkan
bahwa semua orang yang pergi ke gereja memberi bantuan kepada orang-orang
miskin. Dalam hal ini sesungguhnya jumlah peristiwa yang kita dapat sulit untuk
menjamin kebenaran penyamarataan (genetalisasi) yang kita lakukan. Tetapi
bagaimanapun, itulah contoh yang kita dapat dalam induksi. Jadi pada dasarnya
kesimpulan induktif bersifat probabilitas atau kemungkinan, berdasarkan atas
pernyataan-pernyataan yang telah diajukan.
Kelemahan
utama metode induktif adalah bahwa seseorang dapat terjebak dengan terlalu
cepat mengambil suatu kesimpulan umum, tanpa memperhatikan apakah cukup
memiliki dasar untuk itu, atau menganggap sudah pasti sesuatu yang sama sekali
belum pasti. Contoh generalisasi yang tergesa-gesa seperti dalam
pernyataan-pernyataan berikut ini adalah belum pasti: rambut gondrong sama
dengan kurang ngajar; orang desa itu kolot; pegawai negeri itu malas; orang
timur itu halus; dan sebagainya. Pernyataan-pernyataan itu disampaikan
seakan-akan berlaku secara universal (untuk semua), padahal sama sekali belum tentu.
Kalau ada beberapa pemuda yang berambut gondrong yang bertingkah laku kurang
ajar, belumlah cukup menjadi dasar bahwa semua pemuda berambut gondrong itu
kurang ajar.
Adanya
penjahat yang berambut gondrong itu sama sekali tidak berarti bahwa semua yang
berambut gondrong itu pasti penjahat. Kesalahan seperti itu disebut
generalisasi tergesa-gesa, karena menyatakan sesuatu berlaku umum, untuk semua,
padahal sebenarnya tidak berlaku umum. Terdapat dua jenis generalisasi, yaitu
empiris dan yang diterangkan. Generalisasi empiris adalah suatu penyimpulan
universal yang didasarkan pada pengetahuan empiris atau pengalaman. Pada saat
pengetahuan empiris dipelajari secara kausalitas (menyelidiki sebab akibat)
maka pengetahuan empiris menjadi generalisasi yang diterangkan.
Karena itu sangat
berguna dalam penyimpulan penalaran induktif, dengan memperhatikan penalaran
kausalitas dan berdasarkan statistik. Penyimpulan kausalitas atau secara kausal
adalah upaya untuk menemukan sebab-sebab dari hal-hal yang terjadi, dengan
mengajukan seperangkat pertanyaan tentang “apakah yang menyababkan
peristiwa-peristiwa itu terjadi?” Misalnya terjadi suatu epidemik, flu burung,
maka dapat diajukan pertanyaan apakah sebab-sebab epidemik flu brung tersebut.
Sedangkan statistik adalah data dalam bentuk tabel, grafik, angka-angka, daftar
informasi sangat berguna didalam menlakukan analisis, klasifikas, dan
komparasi, sebagai dasar bagi penyimpulan induktif yang benar dan absah.

Posting Komentar untuk " Hukum, Syarat-Syarat Dan Metode Dasar Logika"