Macam-Macam, Hukum Dan Syarat Dalam Logika
Macam-Macam Logika
1. Logika Kodratiah. Manusia adalah makhluk yang
berakal budi. Dengan akal budinya, manusia melakukan kegiatan berpikir dalam
rangka mencari kebenaran. Dalam hal ini, logikanya berjalan menurut hukum
logika yang spontan.
2. Logika Ilmiah. logika ilmiah membantu logika
kodratiah dalam memperhalus dan mempertajam pemikiran. Dengan demikian pikiran
dan akal budi kita bekerja lebih tepat, teliti dan lebih mudah.
Hukum-Hukum Logika
Ini adalah bagian dari
akal sehat yang diberikan oleh Tuhan. Hukum-hukum logika mengatur tentang
bagaimana kita berpikir. Hukum logika adalah alat yang membantu bagaimana
berpikir logis. Melalui hukum logika akan dapat diketahui apakah sesuatu itu
kontradiksi atau tidak, benar atau tidak benar, absah atau tidak absah.
Selanjutnya Rick Cornish menyebutkan tiga hukum logika yang saling berkaitan
satu dengan lainnya, yaitu : hukum non kontradiksi, hukum identitas, dan hukum
excluded middle. Berikut ini penjelasan ketika hukum logika tersebut dengan
beberapa penyesuian untuk melengkapi penjelasannya. (1) Hukum non kontradiksi.
Hukum non kontradiksi menyatakan bahwa dua pernyataan yang kontradiktif tidak
mungkin benar kedua-duanya pada saat yang bersamaan dan pengertian yang sama.
Jadi “menurut hukum non kontradiksi A adalah A dan bukan non A pada waktu yang
sama dan mengenai hal yang sama”. Atau seperti yang dikatakan R.C Sproul, “A
tidak dapat A dan Non A pada saat yang sama dan dalam pemahaman yang sama”.
Contohnya, seseorang tidak mungkin berbicara dan sekaligus tidak berbicara pada
saat yang bersamaan dan dalam hubungan yang sama. (2) Hukum excluded middle.
Hukum excluded middle menyatakan bahwa sesuatu itu adalah dirinya sendiri atau
bukan dirinya sendiri. Atau dikenali dengan rumusan “A atau Non A”. Tidak dapat
diterima kedua-duanya benar pada saat yang sama dan hubungannya yang sama.
Contohnya, anda pastilah sedang membaca buku ini atau tidak membacanya. Anda
tidak bisa menyatakan bahwa anda sedang membaca dan tidak membaca pada waktu
yang bersamaan, atau anda tidak bisa berada ditengah tengah dari keduanya. (3)
Hukum identitas. Hukum identitas menyatakan bahwa sesuatu adalah dirinya dan
bukan yang lain. Atau dikenal dengan rumusan “A adalah A dan bukan yang lain”.
Contohnya, Allah adalah Allah dan bukan seseorang atau sesuatu yang lain; atau
saya adalah saya bukan orang lain atau yang lainnya.
Syarat-Syarat Logika
Peter Kreeft, & Ronald K. Tacell menyebutkan bahwa, “struktur inheren dari akal manusia dapat dilihat melalui tiga tindakan dari pikiran itu: (1) pengetian, (2) penilaian, dan (3) pemikiran. Ketiga tindakan dari pikiran ini diungkapan dalam: (1) istilah, (2) Preposisi, dan (3) argumentasi. Istilah itu bisa jelas atau tidak jelas. Preposisi bisa benar atau tidak benar. Argumentasi bisa secara logika atau tidak sahih”. Selanjunya Peter Kreeft, & Ronald K. Tacell menjelaskan “suatu istilah itu jelas bila istilah itu dapat dimengerti dan tidak kabur. Sebuah preposisi adalah benar bila preposisi itu cocok dengan realita dan menyatakan keadaannya. Sebuah argumentasi adalah sahih bila kesimpulan yang diambil sesuai dengan dasar-dasar pemikiran. Apabila argumen itu bebas dari kekeliruan logika, maka kesimpulan yang diambil itu pasti benar”. Karena logika adalah bagaimana berpikir benar sehingga mendapatkan kesimpulan yang benar, maka harus ada norma atau aturan yang ditaati. W. Poesporodjo & Ek. T. Gilarso menyebutkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu pemikiran atau penalaran dapat menghasilkan kesimpulan yang benar. Ketiga persyaratan itu adalah sebagai berikut dengan beberapa penyesuaian untuk melengkapi penjelasan. (1) Penalaran harus berdasarkan kenyataan atau premis-premisnya harus benar. Suatu penalaran, meskipun logis bila tidak berdasarkan kenyataan atau premis-premis yang benar maka pemikiran tersebut tidak akan menghasilkan kesimpulan yang benar. (2) Pemikiran yang diajukan harus disertai alasan-alasan yang tepat dan memadai. Pernyataan atau pendapat yang tidak dibuktikan atau tidak didukung oleh alasan-alasan yang memadai tidak dapat diterima sebagai pemikiran yang absah. (3) Argumentasinya harus mengikuti alur pikiran logis dan absah. Suatu pemikiran, walau pun premis-premisnya benar, tetapi jika alur atau langkah-langkahnya tidak tepat, maka kesimpulannya juga tidak akan tepat. Jika alurnya logis dan tepat, maka kesimpulannya disebut absah.

Posting Komentar untuk "Macam-Macam, Hukum Dan Syarat Dalam Logika"