Perkembangan Dan Latar Belakang Pendidikan Moral Pancasila
Civics Ke Civic Education
Pelajaran Civic mulai di
perkenalkan di Amerikat Serikat pada tahun 1790. Menurut kata etimologis
“Civic” berasal dari bahasa Latin yang artinya:
·
Warga negara,
·
Sesama warga negara,
sesame penduduk, orang setanah air,
·
Bawahan atau kaula.
Defenisi-defenisi Civic
menyangkut tentang:
·
Warga negara menyangkut
tentang hak dan kewajiban,
·
Pemerintah,
·
Negara,
· Cabang ilmu politik.
Prof. Dr. Achmad Sanusi
SH, MPA. Civic adalah mengenai kedudukan dan peranan warga negara dalam
menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang ketentuan
konsitusi negara yang bersangkutan. Penjelasan lebih lanjut:
·
Studi Civic, tidak
bertitik tolak dengan negara atau masyarakat sebagai kesatuan makro,
· Sebagai kesatuan mikro
seperti kontinim, tingkah laku, potensi, kesempatan, hak dan kewajiban,
cita-cita, aspirasi, dan kemampuan,
·
Berhubungan dengan
korelasi disiplin,
· Menyelidiki dan menemukan kebenaran.
Numan Somantri berkata
bahwa Civic itu berhubungan dengan ilmu politik:
· Konteks ide demokratis:
demokratis politik, mayoriti rule, demokrasi masyarakat dan pemerintah, dan
semua yang dinamakan demokratis.
· Konsitusi negara:
sejarah legal status, masalah pokok dalam konsitusi, identity, integration,
penetration, participation, distribution,
· Inputs dari sistim
politik: terhadap kehidupan politik, studi tentang political behavior
(kebutuhan pokok manusia),
·
Partai politik dan
pemilihan umum,
·
Lembaga-lembaga decicion
maker, Lembaga yudikatif,
·
Presiden sebagai kepala
negara atau administrasi negara,
·
Output dari sistem
demokrasi pilitik,
·
Kemakmuran umum dan
pertahanan negara,
· Perubahan sosial dan demokrasi politik.
Objek Civic Dan Civic
Education
Prof. Dr. Achmad Sanusi
berkata bahwa Civic fokus pada mengenai pendudukan dan peranan warga negara
dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan konsitusi
negara. Menurut Numan Somantri memasukkan unsur-unsur sebagai berikut:
·
Lingkungan fisik,
Sosial, pendidikan dan kesehatan,
·
Ekonomi keuangan,
·
Politik, hukum,
pemerintahan,
· Etika, agama, dan pengetahuan teknologi.
Latar Belakang
Pendidikan Moral Pancasila
Dalam Pembukan UUD 1945 yang telah ada sejak Indonesia merdeka telah ditetapkan Pacasila yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam pemusyarawatan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoneia, sebagai dasar filsafat negara republic Indonesia. Hal ini didasari bahwa sistem pilitik stabil dan ketahanan nasional yang mantap agar terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Tetapi disamping itu memiliki ketegasan istilah “Pendidikan Moral Pancasila” dalam memproses pembinaan waraga negara yang baik dan terdidik serta bermoral Pancasila, pengembangan dan pelaksanaan tata kehidupan dan tata hukum nasional sebagai alat kebudayaan dan alat politik bangsa dan memiliki warga negara yang adil dan makmur.
Nilai Dan Moral
Nilai
Nilai (velere artinya:
kuat baik berharga). Dalam kamus Purwadarminta nilai adalah harga dalam arti
taksiran, harga sesuatu, angka kepandaian, kadar, mutu, sifat-sifat atau
hal-hal yang penting yang berguna bagi kemanusiaan seperti nilai-nilai agama. Nilai
sikap adalah keadaan psikologis yang dapat menimbulkan tingkah laku tertentu
dalam situasi tertentu, atau suatu keadaan kejiwaan, bukan keadaan phisis
manusia. Ciri-ciri sikap:
·
Dalam sikap selalu
terdapat hubungan subjek dan objek,
·
Sikap tidak dibawa sejak
lahir melainkan dipelajari dan dibentuk melalui pengalaman-pengalaman,
·
Karena sikap dipelajari,
maka sikap dapat berubah-ubah sesuai dengan lingkungan,
·
Dalam sikap yang
bersangkutan, tersangkut faktor motofasi dan perasaan,
· Sikap tidak terhilang walaupun kebutuhan sudah terpenuhi.
Nilai merupakan Dass Sollen (keharusan) berupa suatu ide dan ide ini memberikan suatu pedoman, ukuran bagi manusia dan hubungannya dengan manusia lain dan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah pendukung nilai. Ukuran dan pedoman itu dinamakan norma. Norma itu merupakan norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum. Dengan demikian nilai itu diungkapkan dengan norma. Norma menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat, manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan. Tingkah laku manusia harus sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Moral
Secara etimologis kata
“Moral” berasal dari kata latin “Mos” artinya tata-cara, adat-istiadat atau
kebiasaan, sedangkan jamak adalah “Mores”. Kata Yunani “Ethos”, artinya etika,
kata Arab “Moral” artinya budi pekerti sama dengan “Akhlak”. Sedangkan bahasa Indonesia
adalah “Moral” artinya” Kesusilaan”. Moral dalam KBBI artinya ajaran tentang
baik buruknya kelakuan manusia (akhlak atau kewajiban). Dari Drs. D. A. Wila
Huky B.A. mengatakan ada tiga cara memahami moral:
·
Moral sebagai tingkah
laku manusia,
·
Moral sebagai perangkat
ide-ide tentang tingkah laku hidup,
· Moral adalah ajaran tentang tingkah laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu.
Menurut kenyataan,
manusia hidup memang mempunyai autonomi, tetapi mmanusia tidak bebas
sepenuhnya. Dalam kehidupan manusiaterikat ketentuan-ketentuan yang ada dalam
masyarakat seperti:
·
Ketentuan agama
berdasarkan wahyu,
·
Ketentuan kodrat yang
terutama dalam diri manusia,
·
Ketentuan ada-istiadat
buatan manusia,
· Ketentuan hukum buatan manusia.
Moral dan etika sering
disamakan, etika dari kata Yunani “ethos atau ethikos”. Dalam bahasa Latin
“ethos atau ethikos” artinya “mos atau moralitas”. Baik ethos maupun moralitas
artinya adat-istiadat dan kebiasaan. Etika adalah suatu ilmu cabang filsafat
yang obyek adalah tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik atau buruknya.
Ada tiga golongan etika:
· Etika deskriptip adalah
etika yang berisi tentang keadaan moral yang terdapat pada suatu kelompok
manusia,
· Etika normatip adalah
etika yang menunjukkan ukuran-ukuran moral yang berwujud ketentuan-ketentuan
tidak tertulis,
· Etika filsafatan adalah etika yang berisi tentang pengertian moral seharusnya.
Aliran –aliran dalam
Filsafat Moral:
·
Hedonisme: segala
perbuatan yang membawa kenikmatan dan kebahagiaan,
·
Utilitarisme: segala
perbuatan manusia harus bermanfaat,
·
Naturalisme: kebahagiaan
manusia dapat dicapai menurut panggilan,
·
Vitalisme: perbuatan
manusia harus bermoral dan menunjukkan gaya hidup,
· Theology: perbuatan manusia harus bermoral sesuai dengan agama.
Hukum Dan Moral
Hukum bertujuan mengatur tata-tertib masyarakat dan tingkah laku dalam bermasyarakat dan bernegara sesuai denga hukum yang berlaku. Moral bertujuan mengatur tingkah laku manusia sebagai manusia, baik kepada Tuhan, manusia, masyarakat dan alam. Hukum memberi peraturan dan peraturan tersebut untuk kepentingan manusia (jiwa, raga, harta benda, kehormatan dan kemerdekaan). Moral memberi kewajiban moral pada manusia.
Pendidikan Moral
Pancasila
Pengertian
·
Manusia seutuhnya
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
·
Kesadaran nasional dan
patriotisme bangsa Indonesia bersumber dari iman,
·
Membangun manusia yang
seutuhnya,
·
Menjadi manusia yang
seutuhnya,
·
Menjadi manusia yang
berpendidikan tinggi,
· Manusia yang bermoral, menjalankan sila-sila Pancasila,
Pangkal tolak pendidikan
Pancasila
· Pendidikan Moral
Pancasila berupaya membentuk manusia yang menjadi warga negara yang bertanggung
jawab,
·
Melalui Pendidikan Moral
Pancasila warga negara harus percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
· Sila-sila Pancasila harus dilakukan secara bulat dan utuh,
3. Sasaran
Atau Potensi Pendidikan Moral Pancasila
·
Manusia yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa,
·
Manusia yang cerdas,
trampil,
·
Manusia yang berbudi
pekerti luhur,
·
Manusia yang memiliki
kepribadian yang kuat, bertanggung jawab,
·
Manusia yang semangat
kebangsaan,
·
Manusia yang mampu
membangun dirinya sendiri,
Materi Pendidikan Moral
Pancasila
Moral Pancasila adalah
moral yang bersumber pada Pancasila, yang rumusannya resmi dan tercantum dalam
UUD 1945. Pengertian Pancasila adalah:
· Dasar Filsafat negara
republik Indonesia yang merupakan sumber dari segala hukum yang berlaku di
Indonesia.
· Pandangan hidup bangsa
Indonesia yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia untuk mencapai
kesejahteraan bangsa.
·
Jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia.
·
Tujuan yang akan dicapai
oleh bangsa Indonesia.
· Perjanjian luhur bangsa Indonesia yangh disetujui oleh para pemimpin bangsa Indonesia.
Filsafat Pancasila
adalah ilmu Filsafat yang sebagai obyek material adalah Pancasila dan obyek
formalnya adalah Filsafat. Hakekat dari Pancasila adalah hakekat dari sila-sila
yang merupakan kesatuan dan kesatuan bulat. Aspek-aspek materi pendidikan Moral
Pancasila:
·
Aspek sejarah perjuangan
bangsa (aspek historis),
·
Aspek hukum tata-negara
(aspek Yuridis-konstitusional),
· Aspek moral dan etis.
Aspek moral dalam hubungan Pancasila adalah berhubungan dengan kesusilaan dan akhlak, sikap tingkah laku manusia yang sesuai dengan norma dan kebaikan. Rumusannya bersumber dari Pancasila.

Posting Komentar untuk "Perkembangan Dan Latar Belakang Pendidikan Moral Pancasila"